Senin, 16 Februari 2009

fatwa dalam masyarakat indonesia

[...@ntau-net] Rekor Masuk Neraka (Cak Nun)

aulia postiera
Thu, 29 Jan 2009 19:37:38 -0800

Rekor Masuk
Neraka
(http://news.okezone.com/index.php/ReadStory/2009/01/30/58/187713/rekor-masuk-neraka)
Jum'at, 30 Januari 2009 -
09:59 wib


Andaikan
makhluk yang bernama fatwa sudah sejak dulu menemani bangsa Indonesia, tentu
masyarakat kita menjadi terbiasa bergaul dengannya sehingga tidak mudah
uring-uringan seperti yang hari-hari ini terjadi.

Misalnya pada awal
1900-an kaum ulama melontarkan fatwa bahwa Kebangkitan Nasional bangsa
Indonesia
itu wajib hukumnya (sehingga tidak bangkit itu haram hukumnya). Demikian juga
mempersatukan seluruh pemuda Indonesia itu fardhu kifayah (semua orang tidak
bersalah asal ada sebagian yang menjalankannya).

Sumpah Pemuda itu fardhu
?ain, kewajiban bagi setiap orang, kalau tidak bersumpah bergabung dalam
persatuan Indonesia haram hukumnya. Berikutnya begitu Hiroshima-Nagasaki dibom
atom, ulama Indonesia sigap melontarkan fatwa bahwa memproklamasi kan
kemerdekaan Republik Indonesia itu wajib sehingga masuk neraka bagi siapa saja
yang menolak 17 Agustus 1945.

Lantas diikuti oleh ratusan atau bahkan
ribuan fatwa berikutnya: demokrasi itu wajib (meskipun di dalamnya ada
komunisme
itu haram). Tidak menaati UUD 1945 itu haram. Konstituante dan Piagam Jakarta
dicari formula fatwanya. Katakanlah sejak pra-Kebangkitan Nasional hingga era
Reformasi sekarang ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah menelurkan lebih
dari
5.000 fatwa.

Makhluk Suci dari Langit

Sementara
kita simpan di laci dulu perdebatan tentang positioning antara negara dengan
agama. Kita istirahat tak usah bergunjing ulama itu sejajar dengan umara
(pemerintah) ataukah di atasnya ataukah di bawahnya. Juga kita tunda
menganalisis lebih tinggi mana tingkat kekuatan fatwa kaum ulama dibandingkan
undang-undang dan hukum negara.

Entah apa pun namanya makhluk Indonesia
ini: negara sekuler, demokrasi religius, kapitalisme sosialis atau sosialisme
kapitalis,atau apa pun. Kita mengandaikan saja bahwa produk kaum ulama,
khususnya MUI, berposisi sebagai inspirator bagi laju pasang surutnya
pelaksanaan kehidupan bernegara dan berbangsa.

Sebutlah ulama adalah
partner pemerintah. Kaum ulama adalah makhluk suci berasal dari langit,
memanggul amanat Allah sebagai khalifatullah fil ardli Indonesia. Kita semua
pun
bersyukur karena dalam menjalankan demokrasi kita ditemani oleh utusan-utusan
Tuhan. Dulu para rasul dengan mandat risalah, para nabi dengan mandat nubuwah,
dan para ulama dengan mandat khilafah.

Tidak semua soal kehidupan mampu
diilmui oleh akal manusia, maka kita senang Tuhan kasih informasi dan tuntunan,
terutama menyangkut hal-hal yang otak dan mental manusia tak sanggup menjangkau
dan mengatasinya. Kaum ulama dalam majelisnya terdiri atas segala macam ahli
dan
pakar.

Ada ulama pertanian, ulama ekologi, ulama perekonomian, ulama
kehutanan, ulama kesehatan dan kedokteran, ulama, ulama kesenian dan
kebudayaan,
ulama fiqih, ulama tasawuf dan spiritualisme, ulama olahraga, dan segala bidang
apa pun saja yang umat manusia menggelutinya karena memang seluruhnya itulah
lingkup tugas khilafah atau kekhalifahan.

Tradisi Fatwa dalam
Negara

Akan tetapi tradisi itu tak pernah ada. Fatwa terkadang
nongol dan sangat sesekali. Mendadak ada fatwa tentang golput tanpa pernah ada
fatwa tentang pemilu, pilkada, pilpres dengan segala sisi dan persoalannya yang
sangat canggih. Tiba-tiba ada fatwa tentang rokok tanpa ada fatwa tentang pupuk
kimia, tentang berbagai jenis narkoba, suplemen makanan dan minuman,
penggusuran, pembangunan mal, industri, kapitalisasi lembaga pendidikan, serta
seribu soal lagi dalam kehidupan berbangsa kita.

MUI mengambil bagian
yang ditentukan tanpa pemetaan konteks masalah bangsa, tanpa skala prioritas,
tanpa pemahaman konstelasi serta tanpa interkoneksi komprehensif antara
berbagai
soal dan konteks. Itu pun fatwa membatasi diri pada "benda". Makan ayam goreng
halal atau haram? "Dak tamtoh," kata orang Madura. Tak tentu. Tergantung banyak
hal. Kalau ayam curian, ya haram.

Kalau seseorang mentraktir makan ayam
goreng sementara teman yang ditraktirnya hanya dikasih makan tempe, lain lagi
hukumnya. Makan ayam goreng secara demonstratif di depan orang berpuasa malah
bisa haram, bisa makruh, bisa sunah. Haram karena menghina orang beribadah.
Makruh karena bikin ngiri orang berpuasa.

Sunah karena dia berjasa
menguji kesabaran orang berpuasa. Beli sebotol air untuk kita minum, halal
haramnya tak terletak hanya pada airnya. Kalau mau serius berfatwa perlu
dilacak
air itu produksi perusahaan apa, modalnya dari uang kolusi atau tidak, proses
kapitalisasi air itu mengandung kezaliman sosial atau tidak?

Kalau
kencing dan buang air besar mutlak wajib hukumnya. Sebab kalau orang menolak
kencing dan beol, berarti menentang tradisi metabolisme tubuh ciptaan Allah
SWT.
Berzikir tidak wajib, bahkan bisa makruh atau haram. Misalnya suami rajin salat
dan berzikir siang malam, istrinya yang setengah mati cari nafkah. Atau kita
wiridan keraskeras di kamar ketika teman sekamar kita sedang sakit
gigi.

Hak Tuhan

Butuh ruangan lebih lebar untuk
menguraikan berbagai perspektif masalah yang menyangkut fatwa. Negara dan
masyarakat tak perlu mencemaskan fatwa karena ada jarak serius antara fatwa
dengan agama, apalagi antara fatwa dengan negara dan hukumnya. Terlebih lagi
jarak antara fatwa dengan Tuhan.

Yang berhak me-wajib-kan, menyunah-kan,
me-mubah-kan, memakruh-kan dan meng-haram-kan sesuatu hanya Tuhan. Ulama dan
kita semua hanya menafsiri sesuatu. Kalau MUI bilang "rokok itu haram", itu
posisinya beliau-beliau berpendapat bahwa karena sesuatu dan lain hal, maka
diperhitungkan bahwa Tuhan tidak memperkenankan hal itu diperbuat.

Setiap
orang, sepanjang memenuhi persyaratan metodologis dan syar'i, berhak menelurkan
pendapat masing-masing tentang kehalalan dan keharaman rokok dan apa pun.
Muhammadiyah dan NU pun tidak merekomendasikan pengharaman rokok. Artinya, para
ulama dari dua organisasi Islam terbesar itu memiliki pendapat yang
berbeda.

Sebelum saya mengambil keputusan untuk mewakili pendapat Tuhan
untuk mewajibkan menghalalkan atau mengharamkan sesuatu hal, sangat banyak
persyaratan yang harus saya penuhi. Terutama persyaratan riset, sesaksama
mungkin dan ini sungguh persoalan sangat besar, ruwet, luas,
detail.

Kemudian andaipun persyaratan itu mampu saya penuhi, saya tidak
punya hak untuk mengharuskan siapa pun saja sependapat dengan saya atau apalagi
melakukan dan tidak melakukan sesuatu sejalan dengan pandangan saya. Nabi saja
tidak berhak mewajibkan siapa pun melakukan salat.

Hak itu ada hanya pada
Tuhan, Nabi sekadar menyampaikan dan memelihara kemaslahatannya. Para ulama dan
kita semua bisa kelak teruji, ternyata sependapat dengan Tuhan, bisa juga akan
terlindas oleh peringatan keras Allah: "Lima tuharrimu ma ahallallohu lak",
kenapa kau haramkan sesuatu yang dihalalkan oleh Tuhan untukmu?

Tapi
jangan lupa bisa juga terjadi sebaliknya: kenapa aku halalkan yang Allah
haramkan? Mungkin benar rokok itu haram dan saya akan masuk neraka karena itu,
bersama ulama agung Indonesia Buya Hamka, perokok yang jauh lebih berat
dibandingkan saya yang sama sekali tidak nyandu rokok. Juga ada teman saya di
neraka almarhum Kiai Mbah Siroj Klaten yang hingga usianya 94 tahun merokok
empat bungkus sehari. Dengan demikian bangsa Indonesia akan tercatat sebagai
pemegang rekor tertinggi masuk neraka karena rokok.
(*)

Emha
Ainun Nadjib
Cendikiawan Muslim

(//mbs)


Firefox 3: Lebih Cepat, Lebih Aman, Dapat Disesuaikan dan
Gratis.http://downloads.yahoo.com/id/firefox
--~--~---------~--~----~------------~-------~--~----~
===============================================================
UNTUK DIPERHATIKAN, melanggar akan dimoderasi/dibanned:
- Anggota WAJIB mematuhi peraturan serta mengirim biodata! Lihat di:
http://groups.google.com/group/RantauNet/web/peraturan-rantaunet
- Tulis Nama, Umur & Lokasi di setiap posting
- Hapus footer & seluruh bagian tdk perlu dalam melakukan reply
- Untuk topik/subjek baru buat email baru, tidak dengan mereply email lama
- DILARANG: 1. Email attachment, tawarkan disini & kirim melalui jalur pribadi;
2. Posting email besar dari 200KB; 3. One Liner
===============================================================
Berhenti, kirim email kosong ke: rantaunet-unsubscr...@googlegroups.com
Daftarkan email anda yg terdaftar disini pada Google Account di:
https://www.google.com/accounts/NewAccount?hl=id
Untuk melakukan konfigurasi keanggotaan d
-~----------~----~----~----~------~----~------~--~---

  • [...@ntau-net] Rekor Masuk Neraka (Cak Nun) aulia postiera

Minggu, 15 Februari 2009

dzikir nurul qolbi

majlis dzikir ini biasa digelar pada
hari:hari kamis malam jumat
jam:23.00-2400


tata cara awal calon mengamal sebagi berikut;
*mandi taubat(dilakukan pada sore hari,tidak harus malam hari)
1.pada jam23.00 melaksanakan solat tobat 2rakaat
2.solat sunnah hajat 4rakat.2salam
- rakaat awal setelah fatehah membaca surat al.lahab
-rakaat tsani setelah fatehah membaca suratal-muawidzain(al falaq dan an-nas)

*kemudian membaca fatehah.ditawasulkan
1. kanjeng nabi muhammad saw
2. syakh khidir as
3. imam al-baqilani
4. syekh ibrahim al khowas
5. syekh ibrahim al-adghom
6. syekh husain al-jisri
7. maulana jalaluddin ar-rumi
8. babib ali al-atous
9. kyai mujazat mashadi
10.kyai nahrowi hasan
11.kyai abdullah faqih


setelah usai mambaca tawasul lalu masuk ke dalam bacaan dzikir
1- a .nurulloh hi,nurulloh hi,nurulloh hi nurulloh hi.illahi anta maqsudi wa ridho kamatluhlubi ,a`tini mahabbatak wa ma`rifataka
b.-nurulloh hi, nurulloh hi,nurulloh hi, nurullohi,illah hi antal hadi wa ssirotuka mathlubi a`tini nurol qolbi fi ma`isati
c-nurulloh hi, nurulloh hi',nurulloh hi ,nurullohi, illahi antal jhudi wa a`toka matlbi a`tini rizkoka wa ni`mata

2- huwa allah ana abduhu 313x(dalam posisi duduk seperti duduk tahiat awal)

3- ya hayyu qoyyum birohmatika astaghis21x

4- allah hu ma`I allah hu nadzirun ilayyah allah hu sahidhi21x

5- nurulloh hi 313X

6- nurulzzadti313X

7- nurul hadid313X

8- solawat nur Muhammad (Muhammad,Muhammad, Muhammad ,Muhammad ,Muhammad,Muhammad, Muhammad Muhammad ,sollollah ala ,Muhammad )9X

9-. al muhithu ,ar rabbu as sahidu alhasibu fa`al ,al kholaqu al kholiqu al bari`u al mushawwiru 11X

10- Ya tawwab tub allaina ,ya tawwab tub allaina 2x ,warkhamna wandzur illaina 2x (11X)

11- Berdoa dengan sepenuh hati..

Keterangan :dzikir dilak sanakan selama 3 hari berturut turut ,setelah itu yang di amalkan ,hanya diwirid nomer 5,6dan 7 masing masing313X setiap hari.

-Dzikir ini bisa di amalkan oleh siapapun ,dari golongan apapun ,bangsa apapun.

-Sangat dianjurkan bagi yang tengah mengalami kebingungan hati ...

Tertanda pendiri: Muhammad zainuddin.

DZIKIRNURULQOLBI